Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi. Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya telah diatur pemerintah dalam surat peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Lantas, apa itu KPPS dan apa tugasnya?

Pengertian PPS Pemilu

PPS adalah singkatan dari Petugas Pemungutan Suara. Mereka merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Sedangkan, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Tugas PPS

  • 1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  • 2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  • 3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • 4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • 5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
3 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
7 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal