Tujuan pembentukan komite nasional adalah membantu presiden menjalankan kekuasaan MPR, DPR dan DPA yang menunjukan bahwa pada saat itu KNIP hanya merupakan lembaga pembantu eksekutif.
Tugas KNIP
Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP meminta hak legislatif kepada presiden melalui sidang mereka di Gedung Balai Muslimin Indonesia, Jakarta. Selain itu, Syahrir dan Amir Syarifuddin turut mengusulkan BPKNIP (Badan Pekerja KNIP) yang nantinya akan mengerjakan tugas operasional KNIP.
Melalui usulan-usulan pada sidang tersebut, Wakil Presiden Moh. Hatta mengeluarkan maklumat lazim yang dikenal dengan Maklumat Wakil Presiden No.X yang berisi hak legislatif sebelum MPR dan DPR terbentuk, serta adanya penetapan Garis-Garis Besar Hukum Negara. Selanjutnya, untuk tugas sehari-hari KNIP akan dilaksanakan BP KNIP dengan ketuanya Sutan Syahrir.
Nah, itulah pembahasan terkait tujuan pembentukan KNIP pascaproklamasi kemerdekaan. Semoga, artikel ini dapat menjadi referensi belajar kamu ya!