Seperti diketahui, RUU HIP menuai kontroversi luas di masyarakat. Sejumlah pasal dikecam karena dianggap bakal menghapuskan pondasi bernegara.
Pasal kontroversial tersebut antara lain menjadikan Pancasila mengerucut pada Trisila dan Ekasila. Selain itu, penghilangan Tap MPRS 1966 yang melarang komunisme di Indonesia.
Mahfud sebelumnya telah menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.