Tunda Pembahasan RUU HIP, Pemerintah Tak Akan Kirim Surat Presiden ke DPR

Irfan Ma'ruf
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Seperti diketahui, RUU HIP menuai kontroversi luas di masyarakat. Sejumlah pasal dikecam karena dianggap bakal menghapuskan pondasi bernegara.

Pasal kontroversial tersebut antara lain menjadikan Pancasila mengerucut pada Trisila dan Ekasila. Selain itu, penghilangan Tap MPRS 1966 yang melarang komunisme di Indonesia.

Mahfud sebelumnya telah menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
23 jam lalu

DPR Dukung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Warga saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

2 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

2 hari lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal