JAKARTA, iNews.id - Pemerintah secara resmi menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Berkenaan dengan penundaan tersebut, pemerintah juga tidak akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Turut mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Pemerintah tidak mengirimkan supres untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," katanya.
Aspek substansinya, Mahfud memaparkan, Presiden Jokowi mengatakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku, mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi. "Oleh sebab itu, pemerintah tetap pada komitmen, TAP tentang larangan komunisme tentang marxisme produk hukum perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh negara atau Undang-Undang sekarang ini," ujarnya.
Mahfud memaparkan, rumusan Pancasila yang sah yakni pada 18 Agustus 1945 oleh panitia kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.