JAKARTA, iNews.id - Ratusan simpatisan Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadiri sidang putusan gugatan pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka dilarang kepolisian memasuki Gedung PTUN Jakarta.
Pantauan di lokasi, Senin (7/5/2018) mereka duduk di depan layar lebar yang disiapkan PTUN di luar ruang sidang. Mereka terus membacakan ayat suci Alquran sembari menungggu putusan hakim.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menjamin simpatisan HTI akan tertib mengikuti proses persidangan. "Pihak kepolisian tidak perlu khawatir. Simpatisan HTI biasa datang mengikuti sidang dan selalu aman," ujar Ismail di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurutnya, simpatisan hanya melakukan zikir dan berdoa agar hakim memberikan keadilan bagi HTI. "Mereka mengetuk pintu langit, membuka hati majelis hakim," ucapnya.
HTI dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.