Keterangan Saksi Ahli Pemerintah Bikin Pengunjung Sidang Tertawa
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pihak tergugat dalam sidang perkara gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadirkan saksi ahli dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin. Dalam kesaksiaannya Isomuddin menjawab pertanyaan dari kuasa hukum HTI.
Saat itu, Ishomuddin ditanya mengenai hukumnya menegakkan khilafah dan dijawab oleh Ishomuddin hukumnya wajib. Mendengar jawaban itu sebagian pengunjung sidang spontan tertawa. Bahkan ada yang langsung ke luar ruang sidang, karena tidak kuat menahan tawa.
"Hukum menegakkan khilafah di dalam kitab-kitab fikih lama seluruhnya adalah wajib," jawab Ishomuddin di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung ini kemudian mencoba menjelaskan maksud dari pernyataannya. Menurutnya, khilafah yang yang dimaksud bersifat internasional. Hanya ada satu khilafah dalam seluruh dunia ini dan hanya satu khalifah.
Dia kemudian menerangkan, yang dimaksud dalam kitab tafsir fikih Islam itu adalah khilafah dalam kepemimpinan yang biasa karena memang itu perintah. "Nanti dulu, saya belum selesai. Wajib khilafah dalam pengertian yang dimaksudkan oleh HTI, karena yang dimaksudkan oleh HTI adalah khilafah al-Islamiyah," terangnya.
Mendengar lanjutan jawaban Ishomuddin, sebagian pengunjung sidang kembali tertawa. Berdasarkan pantauan di lokasi ruangan sidang berukuran 12x10 meter itu dipenuhi pengunjung.
Bahkan, banyak pendukung HTI yang hadir terpaksa duduk di lantai, karena tidak kebagian duduk di kursi peserta sidang. Sebagian pengunjung lainnya terpaksa menyaksikan jalannya persidangan dari layar monitor live streaming yang dipasang di luar ruangan sidang.
Editor: Kurnia Illahi