Tunjangan Pejabat Tuai Polemik, Korpri Minta Reformasi Sistem Penggajian

Carlos Roy Fajarta
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak menuai sorotan dan polemik buntut viralnya harta kekayaan salah satu pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo. Terkait hal ini, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendorong pemerintah mereformasi sistem gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Polri," ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (2/3/2023).

Zudan meminta agar ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Pemerintah harus tegas memberikan sanksi bagi ASN yang tidak taat melaporkan harta kekayaannya. 

Dia juga berharap seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, tetapi lebih menampilkan karya daripada gaya.

"Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya" kata Zudan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Harta Kekayaan Bupati Ngada Rp7,8 Miliar Disorot usai Siswa SD Bunuh Diri karena Biaya Sekolah

Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara, Punya 31 Tanah-Bangunan di Usia 32 Tahun!

Bisnis
2 bulan lalu

Jumlah Miliarder di Dunia Tembus 2.919 Orang, Kekayaan Semakin Meningkat Berkat AI

Nasional
3 bulan lalu

29 November Memperingati Hari Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal