Pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan ASN lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, selain mendapatkan gaji, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Zudan menilai besaran tunjangan yang tidak proporsional di antara kementerian dan lembaga bisa menimbulkan kecemburuan.
"Korpri mendorong sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa" kata Zudan.