Tunjangan Pejabat Tuai Polemik, Korpri Minta Reformasi Sistem Penggajian

Carlos Roy Fajarta
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh (dok. istimewa)

Pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan ASN lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Zudan menilai besaran tunjangan yang tidak proporsional di antara kementerian dan lembaga bisa menimbulkan kecemburuan.

"Korpri mendorong sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa" kata Zudan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

21 hari lalu

Harta Kekayaan Sudaryono, Kepala BGN Baru Pengganti Nanik S Deyang

1 bulan lalu

Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Rp7,29 Miliar, Kendaraan Hanya 1 Motor

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Harta Bupati Nonaktif Langkat Tembus Rp10,67 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal