JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio berimbas pada pemberitaan mengenai harta hingga besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu karena Rafael merupakan mantan pejabat pajak.
Banyak yang mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan PNS pajak karena mereka bisa membeli Harley Davidson hingga Rubicon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan.
- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600–Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800–Rp2.686.500
- Golongan II/A: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200–Rp3.820.000
- Golongan III/A: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800–Rp4.797.00
- Golongan IV/A: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100–Rp5.901.200