JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah secara bertahap mulai cair. Sebagai tahap awal l, TPG yang dicairkan untuk periode tiga bulan mulai Januari hingga Maret.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan TPG akan diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta. Dia memastikan tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).
"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," kata M Zain dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/5/2021).
Zain menuturkan pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
"Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," katanya lagi.