Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Hanya Diberi Setahun, Totalnya Capai Rp600 Juta

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan rumah dinas wakil rakyat hanya diberikan sekali setahun, totalnya mencapai Rp600 juta saat ditemui di DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2025). (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - cmengatakan bahwa tunjangan rumah dinas para wakil rakyat hanya akan diberikan setahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan guna menyewa rumah selama masa jabatan 5 tahun.

"Anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
5 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
16 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Nasional
18 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal