TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!

Wildan Catra Mulia
Distribusi siaran FTA yang dilakukan TV Parabola dan Kabel berlangganan tanpa izin merupakan bentukpembajakan dan masuk tindak pidana. (Foto: ilustrasi/ist).

Irfan menyebutkan secara regulasi terkait lembaga atau pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan penyiaran sudah diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Di dalam definisi UU 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran sudah jelas lembaga penyiaran itu terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan," katanya.

Menurut Irfan, pembajakan bukanlah kasus yang baru saja muncul di dunia penyiaran. Sayangnya, tidak pernah ada tindakan tegas dari pemerintah.

"Ini bukan hal yang baru, tetapi memang saya melihat pengawasannya yang sampai saat ini pun pemerintah tidak tegas untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Untuk diketahui, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki Hak Siar. Dalam penjelasannya disebutkan Hak Siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik Hak Cipta atau penciptanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Soccer
3 bulan lalu

UFC Dapat Kontrak Bersejarah Rp125 Triliun, Penonton Tak Perlu Bayar PPV Lagi

Nasional
3 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Nasional
3 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Gadget
3 bulan lalu

Menteri Ekraf Turun Tangan Akhiri Sengketa Siaran Liga Inggris di Aceh, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal