TV Parabola & Kabel Berlangganan Siarkan FTA Tanpa Izin, Ahli Hukum: Ini Pembajakan, Harus Ditindak!

Wildan Catra Mulia
Distribusi siaran FTA yang dilakukan TV Parabola dan Kabel berlangganan tanpa izin merupakan bentukpembajakan dan masuk tindak pidana. (Foto: ilustrasi/ist).

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andri Supriadi sebelumnya meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.

"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Andri dalam siaran pers resmi KPID DKI Jakarta, Sabtu, (28/9/2019).

Artinya, kata dia, setiap lembaga penyiaran harus berkerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

19 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

2 bulan lalu

LALIGA Pecahkan Rekor demi Rekor! Pendapatan Tembus Rp112,58 Triliun, Penonton Stadion Meledak

3 bulan lalu

Nobar Piala Dunia 2026 Jangan Sembarangan, Hati-Hati Bahaya Pembajakan Siaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal