Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Danandaya Arya Putra
aset Harvey Moeis tetap disita negara meski biaya ganti rugi naik jadi Rp420 miliar (foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) buntut kasus korupsi pertambangan timah yang menjeratnya.

Sebagai informasi, Harvey diketahui memiliki sejumlah aset mewah, mulai dari jet pribadi hingga Rolls Royce. Penyidik Kejagung, Kuntadi menyebut mobil mewah tersebut telah menjadi barang sitaan negara.

“Betul, dan Mini Cooper," kata Kuntadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

3 hari lalu

Danantara bakal Gandeng Swasta Kelola Aset BUMN Mulai 2027

4 hari lalu

Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Masih Rugi, Hanya 15 Perusahaan Beri Dividen

8 hari lalu

Komisi XIII DPR Minta Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan Buntut Fasilitas Mewah di Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal