Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

Danandaya Arya Putra
aset Harvey Moeis tetap disita negara meski biaya ganti rugi naik jadi Rp420 miliar (foto: iNews.id)

Pengadilan juga memperberat hukuman penjaranya yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) buntut kasus korupsi pertambangan timah yang menjeratnya.

Sebagai informasi, Harvey diketahui memiliki sejumlah aset mewah, mulai dari jet pribadi hingga Rolls Royce. Penyidik Kejagung, Kuntadi menyebut mobil mewah tersebut telah menjadi barang sitaan negara.

“Betul, dan Mini Cooper," kata Kuntadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan

Seleb
3 hari lalu

Aset Ammar Zoni Terancam Disita jika Gagal Bayar Denda Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal