Pada Pilkada 2024, kata dia, KPPS hanya akan menangani dua jenis kotak suara yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati. Sementara pada Pemilu 2024 lalu, KPPS harus menghitung lima kotak suara yakni pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Meski begitu, dia mengatakan jumlah pemilih di masing-masing TPS meningkat hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih saja tiap TPS.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," tutur dia.