JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tidak menyita uang Rp172 juta honor penyanyi Rossa dari DNA Pro. Namun uang Rp921,7 juta yang diterima Ivan Gunawan disita.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan terkait hal tersebut. Menurutnya, penyitaan uang Ivan Gunawan lantaran adanya kontrak menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro.
"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tahu, beda dengan dia nyanyi atau MC beda MC, DJ Una beda itu," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, kata Whisnu, pihaknya juga menyita uang dari Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu lantaran dilakukan terkait pembuatan konten.
"Kecuali beda dengan Rizky dan Lesti, dia itu kan konten, dia tau itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," ujar Whisnu.