Uang Ivan Gunawan terkait DNA Pro Disita tapi Rossa Tidak, Ini Penjelasan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Artis Ivan Gunawan usai diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Polri. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tidak menyita uang Rp172 juta honor penyanyi Rossa dari DNA Pro. Namun uang Rp921,7 juta yang diterima Ivan Gunawan disita. 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan terkait hal tersebut. Menurutnya, penyitaan uang Ivan Gunawan lantaran adanya kontrak menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro.

"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tahu, beda dengan dia nyanyi atau MC beda MC, DJ Una beda itu," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Kemudian, kata Whisnu, pihaknya juga menyita uang dari Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu lantaran dilakukan terkait pembuatan konten.

"Kecuali beda dengan Rizky dan Lesti, dia itu kan konten, dia tau itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," ujar Whisnu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

2 hari lalu

KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

7 hari lalu

Rossa Ungkap Kedekatan Afgan dengan sang Putri Raina Michaela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal