Uang Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati Rp60 Miliar Disita KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan uang milik PT Mineral Esa (PT ME) sejumlah Rp 60 miliar. Uang tersebut dibekukan dari rekening milik PT ME yang merupakan milik suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (4/3/2019).

Pembekuan uang tersebut, menurut dia, bertujuan untuk mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun A. untuk mengurus anggaran di Bakamla.

"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ujarnya.

Dalam perkara ini PT ME diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

2 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal