Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jubir Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap Bakamla di KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat para penyelenggara negara dan pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, KPK juga dapat menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Korporasi PT Merial Esa (PT. ME) menjadi korporasi kelima yang dijerat kasus korupsi. "PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Korporasi yang telah dijerat KPK adalah Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa, sementara PT Tradha dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti: membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap Penyelenggara Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Berikut korporasi yang dijerat KPK yang dihimpun iNews.id:

1. PT NKE atau DGI

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) telah memberikan sesuatu kepada mantan anggota DPR M Nazaruddin sejumlah Rp66 miliar. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nazaruddin sebagai penyelenggara negara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

18 jam lalu

KPK: Bos Summarecon Diduga Setor Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid untuk HGB

19 jam lalu

KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq di Kasus HGB Kabupaten Bogor, Diduga Tampung Uang

19 jam lalu

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal