Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jubir Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap Bakamla di KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat para penyelenggara negara dan pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, KPK juga dapat menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Korporasi PT Merial Esa (PT. ME) menjadi korporasi kelima yang dijerat kasus korupsi. "PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Korporasi yang telah dijerat KPK adalah Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa, sementara PT Tradha dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti: membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap Penyelenggara Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Berikut korporasi yang dijerat KPK yang dihimpun iNews.id:

1. PT NKE atau DGI

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) telah memberikan sesuatu kepada mantan anggota DPR M Nazaruddin sejumlah Rp66 miliar. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nazaruddin sebagai penyelenggara negara.

KPK menyebut ada delapan proyek dari Nazaruddin yang dikerjakan PT NKE yang mendapat total keuntungan sebesar Rp240 miliar. Salah satu proyek yang memberikan keuntungan paling besar adalah Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan keuntungan Rp42.7 miliar.

Dari perbuatan PT NKE hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Atas perbuatannya, PT NKE divonis membayar denda Rp700 juta dan diminta membayar uang pengganti sejunlah Rp85 miliar. Bahkan, PT NKE dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

5 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

Nasional
11 jam lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK 

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
6 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal