Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Jonathan Simanjuntak
Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)

Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang elektronik yang digunakan para pelaku. Polisi akan menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar.

"Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia dan Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

38.796 Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Periksa Pemilik Rekening

2 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

6 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

11 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal