Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk

Jonathan Simanjuntak
Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, selain mata uang Rupiah, polisi menyita valuta asing dari berbagai negara.

"Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti, uang Rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Selain uang tunai, polisi menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone. Brankas hingga paspor para WNA juga turut disita.

"Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," imbuh dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

1 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

1 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Markas Judol di Rumah Dinas TNI Cijantung Terbongkar, KSAD Pastikan Prajurit Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal