Uang Suap Rp170 Juta untuk Cicilan Mobil, Bupati Kudus: Saya Enggak Perintahkan

Ilma De Sabrini
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Antara)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar cicilan mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.

"ATO (Agoes Soeranto) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, Ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

KPK menduga uang itu sebagai imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

5 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

Nasional
3 jam lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK 

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
6 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal