"Tentu UI akan menunggu putusan hukum tetap, baru kami akan mengambil keputusan mengenai status permanen status mahasiswa tersebut, yang tentunya kegiatan mahasiswa tersebut akan dibekukan saat ini menunggu proses hukum yang berlangsung," ucap Arie.
UI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan.
"Kami akan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang jika memang diperlukan dari pihak Universitas Indonesia," katanya.
UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS UI) untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Namun, dalam kasus ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke TPKS, sehingga belum dibentuk tim investigasi independen.
"Universitas Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, semua perlindungan kerahasiaan korban tentu kami siap bekerjasama dan UI jika diminta akan terus terbuka untuk melakukan kerja sama tersebut," tutup Arie.
Diketahui, mahasiswa PPDS berinisial MAES diduga kepergok merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. MAES kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan laporan korban yang masuk pada Selasa, 15 April lalu.