Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus

Aditya Pratama
Ilustrasi, sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Koran Sindo).

Dia menambahkan, saat ini MK sedang fokus terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sesuai jadwal keputusan sengketa pilkada ini akan dilakukan 9-15 Agustus.

"Hari ini semua sidang panel perkara (selesai), rapat permusyawaratan hakim. Masing-masing panel melaporkan ke pleno sehingga diketahui perkara ini seperti apa," katanya.

Uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimohonkan oleh 12 aktivis demokrasi melalui kuasa hukumnya. Uji materi terhadap pasal tersebut menyoal konstitusionalitas presidential threshold. 

Para pemohon itu, M Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), M Chatib Basri (mantan menteri keuangan), Faisal Basri (ekonom), Hadar N Gumay (mantan anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU), Bambang Widjojanto (mantan wakil ketua KPK), dan Rocky Gerung (akademikus).

Selanjutnya, ada nama Robertus Robet (sosiolog Universitas Negeri Jakarta), Feri Amsari (dosen hukum Universitas Andalas, Padang), Angga D Sasongko (sutradara), Hasan Yahya, Dahnil A Simanjuntak (PP Pemuda Muhammadiyah), dan Titi Anggraini (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem).

Menurut mereka, sedikitnya ada sembilan alasan mengapa Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 dinilai inkonstitusional. Di antaranya, pasal tersebut mengatur syarat capres sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara untuk peraturan tingkat UU.

Kemudian, pengaturan pendelegasian syarat capres ke UU terdapat pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hakim MK Heran Makna Penyetaraan SMA Gibran: Makanya KPU Agak Puyeng

5 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran ke Sidang Gugatan Ijazah, Jelaskan Riwayat Pendidikan

12 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

14 hari lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal