Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus

Aditya Pratama
Ilustrasi, sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji sengketa hukum tidak terbatas pada waktu. Termasuk dalam judicial review (uji materi) undang-undang mengenai presidential threshold (ambang batas pengajuan capres dan cawapres).

Namun, MK bisa saja memutuskan uji materi presidential threshold sebelum batas akhir pendaftaran calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 Agustus 2018. Sampai saat ini, proses penyelesaian undang-undang tersebut masih berjalan.

"Ya, sangat bisa, tapi lagi-lagi banyak kemungkinan. Yang jelas batas 10 Agustus bukan bagi MK harus memutus karena pengujian undang-undang tidak ada limitasi waktu," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, waktu pengujian undang-undang sangat tergantung dari penilaian hakim. Bahkan, hakim bisa memutus tanpa harus melalui sidang pleno.

"Setelah sidang perbaikan tentu saja harus dibahas dulu oleh Hakim MK untuk menentukan tindak lanjut terhadap perkara itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hakim MK Heran Makna Penyetaraan SMA Gibran: Makanya KPU Agak Puyeng

5 hari lalu

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran ke Sidang Gugatan Ijazah, Jelaskan Riwayat Pendidikan

12 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

14 hari lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal