Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

Jonathan Simanjuntak
Pemohon uji materi di MK bernama Mohammad Sabar Musman (Dok. Mahkamah Konstitusi)

"Nanti jadi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Pak?" tanya Saldi.

"Iya ini numpang tenar," jawab pemohon disambut tawa Saldi.

Saldi kemudian mengonfirmasi apakah partai tersebut sudah berdiri. Musman menjelaskan dirinya berencana mendaftarkan partai tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2027 mendatang.

Selain itu, Musman menyoroti persyaratan verifikasi faktual dalam pendirian partai politik. Menurutnya, verifikasi tersebut cukup dilakukan melalui pemeriksaan daftar kartu tanda penduduk (KTP) dan jumlah anggota berdasarkan jenjang pendidikan S1 hingga S3. Dia menilai keberadaan kantor partai tidak perlu menjadi persyaratan verifikasi.

"Bahwa menurut pemohon, klarifikasi faktual itu yang dijelaskan pada halaman 14, bahwa yang diperlukan adalah daftar KTP, jumlah S1, S2, S3 dan tidak berupa gedungnya. Verifikasi itu cukup di ruangan DPRD, sehingga tidak diperlukan kantor-kantor," kata pemohon.

Dalam permohonannya, Musman menguji Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Parpol yang mengatur bahwa partai politik harus mempunyai kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilihan umum untuk menjadi badan hukum. Dia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang pendahuluan, Musman berpendapat ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan kantor tetap berpotensi membatasi pertumbuhan partai politik baru. Dia menilai aturan tersebut membuat pendirian partai lebih mudah dilakukan oleh kelompok oligarki yang berkuasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Timnas Putri Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2027 dengan Rekor Sempurna, PSSI Pastikan Dukungan Maksimal

2 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

2 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

3 hari lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal