Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

Jonathan Simanjuntak
Pemohon uji materi di MK bernama Mohammad Sabar Musman (Dok. Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Senin (12/10/2026).

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, pemohon bernama Mohammad Sabar Musman menegaskan keinginannya untuk mendirikan partai politik baru bernama Partai Syariah Sosial Indonesia (PSSI).

Salah satu perbaikan yang disampaikan Musman berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dia mengaku telah mengubah pikirannya dan kini ingin berjuang melalui pendirian partai politik.

"Pemohon menambahkan bukti, pemohon mengubah pikiran dan ingin berjuang, ingin membuat partai," ujar Musman.

"Ini partainya PSSI, Pak?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Betul," jawab pemohon.

"Apa artinya itu, Pak?" tanya Saldi. "Partai Syariah Sosial Indonesia, Yang Mulia," kata Musman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Timnas Putri Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2027 dengan Rekor Sempurna, PSSI Pastikan Dukungan Maksimal

2 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

2 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

3 hari lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal