Menurut pemohon, kemegahan gedung dan kantor partai politik tidak serta-merta menunjukkan kredibilitas partai dalam membela konstitusi dan kepentingan rakyat.
Musman juga menyoroti besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dia menyebut kebutuhan 548 kantor, jika dikalikan dengan biaya sewa tahunan sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta per kantor, akan membebani calon partai politik dengan biaya yang besar.
Dengan perhitungan tersebut, menurut Musman, biaya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kantor dapat mencapai Rp19 miliar hingga Rp388 miliar.
Atas dasar itu, pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas kantor tetap milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi partai politik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilihan umum.