Umar Ritonga Tak Kunjung Serahkan Diri, KPK Resmi Tetapkan sebagai DPO

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: DOK/iNews)

Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang itu sedianya akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Umar kabur saat KPK menggelaroperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Bahkan, tim KPK hampir ditabrak oleh Umar.

KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

KPK juga menduga uang sebesar Rp576  juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal