Umar Ritonga Tak Kunjung Serahkan Diri, KPK Resmi Tetapkan sebagai DPO

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: DOK/iNews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah kemarin (23/7/2018) (stasus DPO). Pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menyerah dari pada di kejar-kejar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

KPK sudah mengultimatum kepada Umar agar menyerahkan diri ke KPK atau kepolisian terdekat. Namun, peringatan KPK tersebut tak diindahkan yang bersangkutan.

“KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Penyidik KPK juga mengimbau kepada keluarga dan kolega tersangka agar proaktif mengajak Umar untuk menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal