JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah kemarin (23/7/2018) (stasus DPO). Pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menyerah dari pada di kejar-kejar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
KPK sudah mengultimatum kepada Umar agar menyerahkan diri ke KPK atau kepolisian terdekat. Namun, peringatan KPK tersebut tak diindahkan yang bersangkutan.
“KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Penyidik KPK juga mengimbau kepada keluarga dan kolega tersangka agar proaktif mengajak Umar untuk menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu.