Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tertuang dalam UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

"Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai Umrah Mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran  PPIU, melainkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030," kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Selly menambahkan, dalam kebijakan tersebut, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan digital. Pemerintah Arab Saudi telah melegalkan kegiatan umrah mandiri.

"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," tuturnya.

Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Nantinya, jemaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila bepergian menggunakan maskapai itu.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Operasional Haji dan Umrah

57 tahun lalu

Heboh Bendera Saudi Tak Diletakkan di Atas Rumput Selama Laga Piala Dunia, Kenapa?

57 tahun lalu

Masuki Tahun Baru 1448 H, Arab Saudi Ganti Kain Kiswah Kakbah

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal