Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tertuang dalam UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

Bahkan, kata dia, promosi umrah mandiri dilakukan secara langsung oleh otoritas Arab Saudi dengan menggandeng maskapai nasional, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Nantinya, jemaah umrah mandiri dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari bila bepergian menggunakan maskapai itu.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," tuturnya.

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Panas! Pasha Ungu Debat dengan Veronica Tan soal Kinerja Kementerian PPPA

Nasional
6 hari lalu

Atalia Praratya Singgung Angka Pernikahan Menurun: Saya Bukan Contoh Ya

Internasional
6 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
8 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal