Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tertuang dalam UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Serangan Houthi ke Saudi Makan Korban Jiwa, 1 Orang Tewas Tertimpa Puing Drone di Taif

1 hari lalu

Rupiah Ditutup Melemah 3 Hari Berturut-turut, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

Diam-Diam, Trump Kirim Utusan Bertemu Pejabat Kelompok Houthi

2 hari lalu

Liga Arab Sebut Menyerang Saudi Sama Saja Mengusik Seluruh Negara Arab!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal