Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tertuang dalam UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

Sebagai informasi, aturan umrah mandiri, tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Diam-Diam Pangeran MBS Telepon Trump, Minta AS Batalkan Serang Iran

5 hari lalu

Arab Saudi Bentuk Aliansi Pertahanan 14 Negara, Lindungi Laut Merah dari Serangan Antek-Antek Iran

5 hari lalu

Arab Saudi Diam-Diam Galang Koalisi Internasional Lawan Blokade Houthi di Laut Merah

6 hari lalu

Irak Kutuk Serangan Gabungan AS-Arab Saudi ke Wilayahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal