Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Achmad Al Fiqri
Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tertuang dalam UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. (Foto: Ilustrasi/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025.

Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:

- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyebut, pelegalan umrah mandiri bukan untuk melemahkan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dia menyebut, umrah mandiri dilegalkan untuk menyesuaikan kebijakan Arab Saudi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Operasional Haji dan Umrah

57 tahun lalu

Heboh Bendera Saudi Tak Diletakkan di Atas Rumput Selama Laga Piala Dunia, Kenapa?

57 tahun lalu

Masuki Tahun Baru 1448 H, Arab Saudi Ganti Kain Kiswah Kakbah

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal