Pada pokoknya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan, artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat.
Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar terkendali. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian Ekonomi Pancasila, yaitu sistem ekonomi campuran yang merupakan campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga.
Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Palangkaraya Prof Dr Ibnu Elmi AS Pelu, SH, MH, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menilai, gagasan Ekonomi Pancasila telah lama ada, akan tetapi perlu gerakan menghadirkan dalam tatanan sistem hukum nasional, yakni melalui Prolegnas.
Guna mewujudkannya, perlu dilakukan sebuah kajian awal dengan menyerap masukan dari berbagai kalangan untuk dijadikan dasar dalam menyusun gagasan yang dapat di tuangkan dalam naskah akademik.
"Untuk mencapai tujuan secara aksiologis Ekonomi Pancasila perlu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, eksploitasi, dan ketergantungan, melalui partisipasi rakyat dalam kegiatan ekonomi, sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang berkeadilan atau masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ucap Anggota Dewan Pengarah BRIN ini.
"Harus melalui dua agenda terpisah, tetapi memiliki makna simbiosis yaitu pengakajian penetrasi sosiologis dan berproses melalui penetrasi politik. Agar terciptanya ekonomi yang berbasis nilai-nilai Pancasila sebagai identitas Bangsa Indonesia," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir, rektor, dan guru besar serta praktisi, juga Sekretaris Dewan Pengarah BPIP Mayjen Purn Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Kepala BPIP Karjono, Anggota Dewan Pengarah BRIN Emil Salim, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Yulius, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Prakoso, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Rima Agristina.