Unggah Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Pengunggah Foto Ma'ruf Amin (Foto: Dok Polri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari pengakuan sementara, motif pelaku menyandingkan foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam demi mendalami kemungkinan adanya motif lainnya atas perbuatannya tersebut.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Hal itu berdasarkan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pegiat Isu Disabilitas Apresiasi Dukungan Wapres Gibran ke Komunitas Aku Menari

11 hari lalu

Jokowi Buka Suara soal Ramai Wacana Pemakzulan Gibran usai Putusan MK

11 hari lalu

Viral Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, Alasannya karena Malu

11 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal