Unggah Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Pengunggah Foto Ma'ruf Amin (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut Kakek Sugiono terancam hukuman berat. Hukuman maksimal enam tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dari jeratan pasal yang disangkakan kepada SM. Antara lain, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun bunyi Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun2016, yakni, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00".

Sedangkan, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sementara, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pegiat Isu Disabilitas Apresiasi Dukungan Wapres Gibran ke Komunitas Aku Menari

11 hari lalu

Jokowi Buka Suara soal Ramai Wacana Pemakzulan Gibran usai Putusan MK

11 hari lalu

Viral Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, Alasannya karena Malu

11 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal