JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pengungkapan kasus pembakaran halte Transjakarta. LPSK akan memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui aksi pembakaran saat demo penolakan UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan keterangan saksi dalam proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Edwin menjelaskan, dalam hal ini LPSK juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.
"LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Edwin.