Ungkap Kasus Pembakaran Halte Transjakarta, LPSK Siap Lindungi Saksi

Puteranegara Batubara
Halte Transjakarta Dibakar (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung pengungkapan kasus pembakaran halte Transjakarta. LPSK akan memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui aksi pembakaran saat demo penolakan UU Cipta Kerja. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan keterangan saksi dalam proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Edwin menjelaskan, dalam hal ini LPSK juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.   

"LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Edwin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kemlu: 7 WNI Meninggal dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Nasional
9 jam lalu

Korban WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen Hong Kong Bertambah Jadi 6 Orang

Nasional
2 hari lalu

2 WNI Tewas dalam Kebakaran Hebat 7 Apartemen di Hong Kong 

Internasional
3 hari lalu

Horor! Blok Apartemen 31 Lantai di Hong Kong Ludes Terbakar, 4 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal