Uni Emirat Arab Terapkan Larangan Masuk bagi WNI, Ini Penjelasan KBRI Abu Dhabi

Widya Michella
Suasana bandara Ngurah Rai Bali saat melayani penumpang (Foto Dewi Umaryati/MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional dan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab melarang warga negara Indonesia masuk ke Abu Dhabi mulai Minggu (11/7/2021). Para penumpang pesawat internasional juga dilarang transit. 

"Keputusan ini tidak hanya diberlakukan bagi WNI, tetapi juga mencakup penangguhan masuk bagi WNA yang pernah berada di Indonesia dalam 14 hari terakhir," tulis KBRI untuk Abu Dhabi, dalam akunnnya Minggu (11/7/2021).

Lalu siapa saja yang dikecualikan dari larangan ini? KBRI Abu Dhabi menjelaskan mereka yang dikecualikan, terdapat ketentuan baru yakni karantina serta masa berlaku PCR (48 jam) yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

"Sementara itu, penerbangan kargo akan terus beroperasi antara kedua negara," katanya.

KBRI meminta WNI untuk menjadwalkan ulang penerbangan karena larangan tersebut.

"Kami meminta semua WNI yang terkena dampak keputusan ini agar menghubungi maskapai terkait untuk menjadwal ulang penerbangan Anda," tulisnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Diserang Iran, Uni Emirat Arab Hentikan Kerja Sama Perdagangan Tanpa Batas Waktu 

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

4 hari lalu

Panas! Uni Emirat Arab Tuduh Iran Tembakkan Rudal Balistik ke Pelabuhan Fujairah

7 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, Tangkap 2 WN India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal