Uni Emirat Arab Terapkan Larangan Masuk bagi WNI, Ini Penjelasan KBRI Abu Dhabi

Widya Michella
Suasana bandara Ngurah Rai Bali saat melayani penumpang (Foto Dewi Umaryati/MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional dan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab melarang warga negara Indonesia masuk ke Abu Dhabi mulai Minggu (11/7/2021). Para penumpang pesawat internasional juga dilarang transit. 

"Keputusan ini tidak hanya diberlakukan bagi WNI, tetapi juga mencakup penangguhan masuk bagi WNA yang pernah berada di Indonesia dalam 14 hari terakhir," tulis KBRI untuk Abu Dhabi, dalam akunnnya Minggu (11/7/2021).

Lalu siapa saja yang dikecualikan dari larangan ini? KBRI Abu Dhabi menjelaskan mereka yang dikecualikan, terdapat ketentuan baru yakni karantina serta masa berlaku PCR (48 jam) yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

"Sementara itu, penerbangan kargo akan terus beroperasi antara kedua negara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Nasional
10 hari lalu

 67 WNI yang Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja Dijadwalkan Pulang ke Indonesia  

Nasional
11 hari lalu

Dubes dan Pengusaha UEA Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?

Nasional
12 hari lalu

Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban

Nasional
12 hari lalu

97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja, Diwarnai Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal