Unpad soal Dokter PPDS Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Tak Bisa Ditoleransi!

Agi Ilman
Dokter PPDS anastesi Unpad berinisial PAP (31) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien dengan cara bius di RSHS Bandung. (Foto: X)

Selain memperketat pengawasan, kata dia, Unpad juga berkomitmen mendampingi korban serta bekerja sama dengan pihak RSHS dan polisi untuk merespons kasus tersebut. Dia berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari pemulihan dan menghadirkan keadilan bagi korban.

Dia menegaskan Unpad juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan dan lingkungan akademik lainnya, terutama dalam program pendidikan profesi yang melibatkan interaksi langsung dengan pasien dan keluarganya.

Diketahui, dokter PPDS anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga memperkosa keluarga pasien. Modusnya dengan membius korban.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu dan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari korban dan menyelidikinya. Sang dokter telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 jam lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

19 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

19 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal