Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Kandas di MA, Mahfud MD Ungkap Penyebabnya

riana rizkia
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. Kasus korupsi yang menjerat hakim agung jadi sorotan Presiden Jokowi (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) prihatin upaya pemberantasan korupsi kerap kandas di Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya diduga karena tak ada yang bisa mengintervensi MA.

"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022). 

Mahfud mengatakan dalam penanganan kasus, MA tidak bisa diintervensi pemerintah karena berbeda kelembagaan. 

"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," ucap Mahfud. 

Slogan merdeka dan independen disebut juga semakin mempersulit pengawasan. Munculnya, kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati disebut sebagai fenomena gunung es.

"Tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan," kata Mahfud. 

Mahfud juga mengatakan sering kali upaya penanganan korupsi yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung, justru digembosi MA. 

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," ucapnya. 

Presiden Jokowi memerintahkan dirinya untuk mereformasi hukum di Indonesia. Formula reformasi hukum sedang dikaji.

Selanjutnya KPK tetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap di MA

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Buletin
3 hari lalu

Penuhi Undangan Prabowo, Jokowi dan SBY Tiba di Istana Negara

Nasional
3 hari lalu

Jokowi hingga SBY Tiba di Istana, Penuhi Undangan Prabowo 

Nasional
8 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news