MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs, Buntut Kasus Suap

irfan Maulana
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima jajarannya. Hal itu buntut dari proses hukum yang menjerat Sudrajad dkk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (26/9/2022).

MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial, panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN.

Atasan dari aparatur yang terjerat kasus di KPK tidak luput dari pemeriksaan. Hal ini sesuai amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal