MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs, Buntut Kasus Suap

irfan Maulana
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima jajarannya. Hal itu buntut dari proses hukum yang menjerat Sudrajad dkk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (26/9/2022).

MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial, panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN.

Atasan dari aparatur yang terjerat kasus di KPK tidak luput dari pemeriksaan. Hal ini sesuai amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
16 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
16 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
20 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal