MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati cs, Buntut Kasus Suap

irfan Maulana
Tersangka kasus suap Sudrajad Dimyati (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima jajarannya. Hal itu buntut dari proses hukum yang menjerat Sudrajad dkk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (26/9/2022).

MA juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial, panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN.

Atasan dari aparatur yang terjerat kasus di KPK tidak luput dari pemeriksaan. Hal ini sesuai amanah dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal