Usai Cabut PUB ACT, Kemensos Sisir Izin Lembaga Pengumpul Donasi Lain

Widya Michella
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Foto dok Kemenko PMK).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.
 
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji. 

Nantinya pemerintah juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Periksa 397 Lapangan Padel di Jakarta, Ancam Cabut Izin jika Tak Punya PBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal