Usai Cabut PUB ACT, Kemensos Sisir Izin Lembaga Pengumpul Donasi Lain

Widya Michella
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Foto dok Kemenko PMK).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.
 
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengantikan Mensos Tri Rismaharini yang tengah menunaikan ibadah haji. 

Nantinya pemerintah juga akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu,(6/7/2022).

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029

Bisnis
18 hari lalu

Kembali Dipercaya, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Minta K/L Segera Habiskan Anggaran: Saya Butuh Ekonomi di Atas 5,5%

Nasional
1 bulan lalu

Cuma 50 Ponpes dari 42.000 yang Punya Izin Bangunan, BNPB: Waspada!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal