Usai Dilantik, Firli Ditantang Selesaikan Kasus Besar di KPK

Annisa Ramadhani
Koran SINDO
Sabir Laluhu
Ketua KPK Agus Rahardjo berbincang dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kanan). (Foto: Antara/ Wahyu Putro A)

JAKARTA, iNews.id - Birgjen Pol Firli baru saja dilantik menjadi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Firli terpilih sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan BNN.

Firli tampaknya tidak hanya melalui proses seleksi yang ketat dan panjang. Ke depan, Firli sudah dihadapkan dengan banyak kasus besar yang harus diselesaikan oleh lembaga antirasuah tersebut. Di sela-sela pelantikan, dua pimpinan KPK menantang Firli agar bisa menyelesaikan kasus-kasus besar. Harapan itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang.

Agus Rahardjo menceritakan, Heru Winarko yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan KPK berhasil melakukan penindakan yang sangat signifikan. Dari sisi operasi tangkap tangan (OTT) selama kurun 2016-2017 saja sudah ada sekitar 39 kali di wilayah di Indonesia. Kemudian dari sisi penanganan perkara, banyak kasus baru yang dibuka dan kasus-kasus lama yang dituntaskan hingga naik ke penuntutan, persidangan, dan dieksekusi.

Agus mengatakan, hingga saat ini banyak kasus-kasus yang belum ditindaklanjuti atau masuk kategori kasus besar. Di antaranya, Agus mengurai, perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik; kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004; dan korupsi penyelenggaraan haji dan penggunaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2011-2013.‎

Berikutnya korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat; suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012 hingga penambahan anggaran PON dari APBN Perubahan; dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010 di Pelindo II; kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA tahun pajak 1999; dan beberapa kasus lainnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal