Usai Dilantik, Firli Ditantang Selesaikan Kasus Besar di KPK

Annisa Ramadhani
Koran SINDO
Sabir Laluhu
Ketua KPK Agus Rahardjo berbincang dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kanan). (Foto: Antara/ Wahyu Putro A)

"Ya itu, kan peningkatan penuntasan kasus-kasus yang lama juga membangun kasus baru yang mendapat perhatian masyarakat luas. Itu ya. Mudah-mudahan (Firli) bisa lebih meningkatkan," tegas Agus saat pelantikan di Aula Serba Guna Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat ‎(6/4/ 2018).

Menurut Agus, di masa jabatan Heru, koordinasi dan supervisi (korsup) serta kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan di hampir semua daerah berjalan baik. Karenanya, Agus berpesan agar Firli sebagai Deputi Penindakan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja pada Kedeputian Penindakan. Terakhir, pada aspek manajerial, Firli diharapkan dapat merangkul semua personel di Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.

"Selamat datang Pak Firli, selamat datang di KPK. Pasti situasi kerjanya sangat berbeda. Jadi kalau mungkin di instansi bapak terdahulu, bapak sebagai pimpinan (Kapolda NTB) dengan mudah mungkin memerintahkan ini (atau) itu. Di sini (KPK) relatif check and balances-nya berjalan dari bawah," tegasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
12 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
13 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
14 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal