Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Puteranegara Batubara
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker memediasi sengketa PHK pekerja di PT Amos Indonesia (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id -Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh atau pekerja di PT Amos Indonesia. Hasilnya sebanyak 134 mantan pekerja perusahaan tersebut akan menerima pesangon dengan total nilai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menuturkan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil dan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah itu Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

15 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

17 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

22 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal