Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Puteranegara Batubara
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker memediasi sengketa PHK pekerja di PT Amos Indonesia (dok. Polri)

"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.

Dalam hal ini, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja. Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Dia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengungkapkan, penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.

Dia menambahkan, pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

15 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

17 hari lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

22 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal