Usai Dipecat, Mantan Pegawai KPK Kerja Renovasi Bangunan

Ariedwi Satrio
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK meninggalkan gedung KPK. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Satu dari 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini bekerja merenovasi bangunan milik orang tuanya. Dia adalah mantan Biro Umum atau Pramusaji KPK, Heryanto.

Heryanto menjelaskan, selepas dipecat sebagai pegawai KPK, tak banyak yang dapat dilakukan selain mencari pekerjaan baru. Di sela menunggu pekerjaan baru, Heryanto merenovasi rumah orang tuanya agar dapat ditinggali. Sebab, Heryanto saat ini masih tinggal di kontrakan.

"Karena kan saya ngontrak, makanya saya renovasi rumah orang tua agar saya bisa gabung sama orang tua dan tidak ngontrak," kata Heryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021).

Heryanto menceritakan awal bergabung dengan KPK pada 2009, silam. Saat itu, ia bekerja sebagai cleaning service. Kemudian, Heryanto diterima menjadi pramubakti outsourcing pada 2011. Lantas, dia dan rekan-rekan pramubakti lainnya diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di KPK pada 2014.

"Hingga akhirnya, saya di nyatakan TMS setelah mengikuti tes TWK," sambung Heryanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
1 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
3 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Nasional
3 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal