Usai Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Tinggalkan Bareskrim Polri

Felldy Aslya Utama
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Polri selama 11 jam. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara.

Usai diperiksa Habib Bahar langsung meninggalkan Bareskrim. Penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menilai Habib Bahar kooperatif menjalani proses hukum.

"Mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu bisa ditanyakan kepada penyidik," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018) malam.

Selama pemeriksaan, kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Pertanyaan lebih banyak terhadap isi ceramah Habib Bahar.

"Ya terkait masalah pribadi ceramah-ceramahnya yang di Palembang. Terus bagaimana beliau melatarbelakangi sebelum ceramah itu apa, sumber-sumbernya, kitab-kitabnya apa," ucapnya.

Meskipun tidak ditahan Bareskrim sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Alhamdulillah belum (ditahan)," katanya.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16  juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
26 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
26 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal