Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)

Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai 15 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perkara ini KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional
5 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Erika Retnowati Dipanggil KPK

Nasional
6 bulan lalu

KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Nasional
2 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal