Usai Diperiksa KPK, Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Ditahan terkait Kasus Meikarta

Antara
KPK menahan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Rabu (20/11/2019). (Foto: Antara).

Bartholomeus Toto ditetapkan tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8/2019).

Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Selanjutnya, Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

17 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

18 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

4 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal